AMP PT Intimkara di Morotai Beroperasi, Perusahaan Akui Perizinan Masih Berproses

Aktivitas AMP PT Intim Kara yang disebut beroperasi saat dokumen dan perijinan masih di proses.

A    A    A

Asphalt Mixing Plant (AMP) milik PT Intimkara di Desa Cucumare, Kecamatan Morotai Selatan Barat, Kabupaten Pulau Morotai, disebut telah beroperasi hampir satu tahun, sementara pihak perusahaan menyatakan proses perizinan fasilitas tersebut masih berlangsung.

Hal itu disampaikan Manajer Lapangan PT Intimkara, Wandi, saat dikonfirmasi di lokasi pada Minggu (16/8/2026). Ia mengatakan perizinan perusahaan masih dalam proses dan belum dapat memastikan kapan seluruh izin tersebut diterbitkan.

‎“Intinya, prosesnya masih berjalan,” kata Wandi.

Pantauan di lokasi pada hari yang sama menunjukkan aktivitas AMP berlangsung. Sebanyak enam unit truk besar, satu unit ekskavator, serta sejumlah peralatan pengolahan aspal terlihat berada di lokasi.

Wandi mengatakan dirinya tidak dapat memastikan waktu penerbitan izin karena menangani pekerjaan di lapangan.

‎“Saya belum bisa memastikan kapan izin itu keluar. Saya orang lapangan. Yang pastinya, izin tetap akan diproses dan akan keluar sesuai dengan proses yang berlaku,” ujarnya.

Terkait Proyek Preservasi Jalan Rp26 Miliar

‎Aktivitas AMP tersebut juga berada di tengah pekerjaan preservasi jalan yang tercantum dalam papan informasi proyek pemerintah di lokasi.

Papan informasi menyebut pekerjaan tersebut merupakan Preservasi Ruas Jalan BTS. Kota Daruba–Daeo, Daruba–Wayabula, yang dilaksanakan melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dalam hal ini Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara.

Nilai kontrak pekerjaan tercantum sebesar Rp26.028.752.000, bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026. Sementara penyedia jasa yang tercantum pada papan proyek adalah PT Tugu Utama Sejati.

Nilai kontrak yang tercamtum pada papan proyek

Nama PT Intimkara tidak tercantum sebagai penyedia jasa pada papan informasi tersebut.

Belum diperoleh keterangan resmi mengenai hubungan antara PT Intimkara dengan PT Tugu Utama Sejati, termasuk apakah AMP PT Intimkara digunakan untuk mendukung pekerjaan preservasi jalan tersebut.

‎PT Intimkara juga belum memberikan penjelasan mengenai pihak yang menjadi pengguna hasil produksi AMP tersebut.

Perusahaan Sebut Perizinan Masih Berproses

‎Ketika dikonfirmasi mengenai status perizinan, Wandi mengatakan bahwa kegiatan pekerjaan memiliki tahapan perizinan yang harus dipenuhi.

“Yang dipertanyakan sejauh ini kan tidak ada informasi terkait izin. Intinya, hal-hal seperti ini dalam proses pekerjaan memang ada proses perizinannya. Jadi, intinya, prosesnya masih berjalan,” katanya.

‎Ia tidak menjelaskan secara rinci jenis izin apa saja yang telah dimiliki, izin apa yang masih dalam proses, maupun dokumen perizinan yang telah diterbitkan.

PT Intim Kara tetap beroperasi meski dokumen dan perijinan masih di proses

Keterangan tersebut masih memerlukan konfirmasi dari instansi pemerintah yang berwenang untuk memastikan status perizinan AMP PT Intimkara dan dasar hukum operasional fasilitas tersebut.

Aspek Lingkungan Menunggu Penjelasan Instansi Berwenang

Aktivitas AMP juga berkaitan dengan aspek lingkungan karena proses produksi aspal berpotensi menimbulkan debu, emisi, limbah, dan kebisingan.

Wandi mengatakan kegiatan perusahaan bukan merupakan aktivitas pertambangan maupun pembalakan kayu, melainkan pekerjaan yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur.

‎“Di balik itu, kami juga tidak lalai. Ada aturan dan proses yang harus kami ikuti,” ujarnya.

Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Daerah, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pulau Morotai mengenai status dokumen lingkungan dan izin yang berkaitan dengan operasional AMP tersebut.

AB
PENULIS

Aril Baba

Diterbitkan: 16 Agustus 2026 pukul 22.39

BERITA TERKAIT