Di Antara Reruntuhan Rumah dan Bendera Merah Putih, Warga Kawasi Sampaikan Penolakan Relokasi
Salah seorang perempuan di Desa Kawasi, Kecamatan Obi, mengibarkan Bendera Merah Putih di tengah reruntuhan rumah mereka yang telah dibongkar.
Puluhan warga Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026 dengan menggelar upacara di antara reruntuhan rumah warga yang telah dibongkar.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari penyampaian sikap warga yang menolak relokasi dari kampung mereka.
Warga yang mengikuti upacara tersebut merupakan bagian dari masyarakat Desa Kawasi yang masih mempertahankan permukiman lama di tengah aktivitas pertambangan di Pulau Obi.
Mereka menggunakan momentum peringatan kemerdekaan untuk menyampaikan aspirasi terkait rencana relokasi dan kondisi lingkungan di sekitar permukiman.
Sanusi, nelayan Desa Kawasi, mengatakan peringatan kemerdekaan tahun ini menjadi momentum bagi warga untuk menyampaikan kondisi yang mereka alami. Menurut dia, kemerdekaan belum sepenuhnya dirasakan oleh sebagian warga Kawasi.
“Kemerdekaan yang dirayakan di atas penderitaan banyak orang bukanlah hal yang baik dan patut diapresiasi. Justru itu adalah kemunafikan diwariskan,” ujar Sanusi.
Sanusi juga mengaitkan persoalan relokasi warga dengan Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 72 Tahun 2023 tentang Relokasi.
Ia menilai kebijakan tersebut berkaitan dengan perkembangan aktivitas pertambangan di wilayah Desa Kawasi.
Menurut Sanusi, warga yang menolak relokasi menghadapi sejumlah persoalan yang mereka kaitkan dengan aktivitas pertambangan, antara lain kondisi udara dan laut, persoalan lahan, serta ruang gerak masyarakat.
Ia mengatakan warga tetap menyampaikan keberatan dan aspirasi meskipun terdapat tekanan terhadap warga yang menyuarakan persoalan tersebut.
“Sebagai warga Indonesia, saya merasa terhormat sekaligus malu. Karena, pemerintah kita sekarang terus mengkampanyekan Proyek Strategis Nasional (PSN) di daerah-daerah, tanpa memperhatikan dampak yang akan dirasakan oleh warganya sendiri,” kata Sanusi.
Sanusi menilai kebijakan pemerintah terkait pembangunan dan relokasi perlu mempertimbangkan kondisi serta hak masyarakat yang terdampak.
Ia bersama warga lainnya kemudian memilih lokasi reruntuhan rumah sebagai tempat pelaksanaan upacara 17 Agustus 2026.
Menurutnya, pemilihan lokasi tersebut merupakan bagian dari penyampaian aspirasi warga yang masih mempertahankan kampung halaman mereka.
Sementara itu, Miran, warga Desa Kawasi yang ditugaskan sebagai pengerek bendera dalam upacara tersebut, mengatakan kegiatan itu memiliki makna tersendiri bagi warga, terutama perempuan yang ikut terlibat dalam pelaksanaannya.
Ia mengatakan peringatan kemerdekaan yang biasanya dirayakan dengan suasana gembira, bagi sebagian warga Kawasi justru menjadi momentum untuk menyampaikan kondisi yang mereka rasakan.
“Bendera ini dijahit karena perjuangan rakyat yang melawan penjajah, maka tidak pantas jika dirayakan oleh orang-orang yang senang menjajah dan merampas hak rakyat,” ujar Miran.
Miran juga menyampaikan keberatannya terhadap pelaksanaan upacara oleh PT Harita Group di Ecovillage, yang merupakan kawasan permukiman baru bagi warga yang direlokasi.
Menurut Miran, pelaksanaan upacara di kawasan tersebut tidak mencerminkan kondisi yang dialami warga yang masih menolak meninggalkan kampung lama.
Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di reruntuhan rumah Desa Kawasi tersebut kemudian menjadi ruang bagi warga yang menolak relokasi untuk menyampaikan aspirasi mengenai kampung, lingkungan, dan keberlanjutan kehidupan mereka di tengah aktivitas pertambangan di Pulau Obi.
Aril Baba
Diterbitkan: 17 Agustus 2026 pukul 23.00
