DPRD Morotai Desak Pemkab Segera Implementasikan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak
Ketua Bapemperda DPRD Pulau Morotai, Darmin Wairo, S.H
Nalartimur — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Morotai menyatakan keprihatinan atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan di Desa Tanjung Saleh, Kecamatan Morotai Utara.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Darmin Wairo, S.H, melalui keterangan resminya yang diterima Nalartimur, Selasa (25/8/2026).
Ia mengatakan DPRD secara kelembagaan mengutuk tindakan kekerasan seksual terhadap anak dan meminta adanya penguatan perlindungan terhadap perempuan dan anak di daerah.
”Kami di DPRD secara kelembagaan merasa sangat prihatin dan mengutuk keras segala bentuk tindakan kekerasan seksual terhadap anak. Peristiwa di Tanjung Saleh ini bukan sekadar insiden kriminal biasa, melainkan ujian bagi komitmen kita bersama dalam menjaga masa depan generasi muda Morotai,” ujar Darmin Wairo dalam keterangannya kepada media.
Darmin mengatakan DPRD Kabupaten Pulau Morotai telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan serta Perda Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA).
Menurut Darmin, implementasi kedua Perda tersebut perlu ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai melalui aturan teknis dan langkah operasional di tingkat eksekutif.
”Perda yang telah kami sahkan bersama harus segera dilaksanakan. Kami mendesak Pemerintah Daerah untuk segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan perlindungan perempuan dan anak. Lebih dari itu, Pemkab harus segera membentuk Tim Tugas/Satgas Penanganan dan Perlindungan Perempuan dan Anak yang responsif serta bekerja hingga ke tingkat desa,” katanya.
Darmin mengatakan keberadaan aturan teknis dan tim khusus diperlukan untuk mendukung penanganan pengaduan, pendampingan hukum, pelayanan medis dan psikologis, serta penyediaan rumah aman bagi korban.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polsek Morotai Utara dan Polres Pulau Morotai atas langkah penanganan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
DPRD Kabupaten Pulau Morotai, kata Darmin, meminta proses hukum terhadap perkara tersebut berjalan secara adil, transparan, dan dengan memperhatikan perlindungan terhadap anak.
Di sisi lain, Darmin mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan narasi maupun dokumen di media sosial yang dapat mengungkap atau mencoreng identitas korban. Ia juga mengajak masyarakat memperkuat pengawasan terhadap perempuan dan anak melalui keluarga serta lingkungan desa.
”Anak-anak adalah masa depan Pulau Morotai. Tidak boleh ada tempat bagi pelaku kekerasan di tanah ini. DPRD akan terus mengawal agar regulasi yang kita miliki benar-benar menjadi benteng perlindungan yang kokoh bagi setiap warga,” pungkas Darmin.
Aril Baba
Diterbitkan: 25 Agustus 2026 pukul 11.42
KNPI Morotai Soroti Kasus Dugaan Rudapaksa yang Melibatkan 11 Pelajar
BERITA TERKAIT
Empat Kali RDP Konflik Lahan 1.125 Hektare, Bupati hingga Sekda Morotai Tidak Hadir
1 minggu yang lalu
Dugaan Penarikan Uang Partisipasi dari 15 Desa untuk Upacara 17 Agustus di Morselbar
2 minggu yang lalu
