Mencintai Negara, Menagih Keadilan

Anggaharianto Ambar, S.E

A    A    A

Oleh: Anggaharianto Ambar, S.E

Master’s Student in Economics, UPN Veteran Yogyakarta

——————

Setiap kali bulan kemerdekaan tiba, ruang publik kembali dipenuhi seruan agar generasi muda mencintai Indonesia melalui tindakan nyata. Anak muda didorong untuk berkarya, menjadi sukarelawan, membangun komunitas, serta terlibat langsung dalam menyelesaikan berbagai persoalan bangsa. Seruan semacam itu tentu sah, bahkan penting.

Namun, ada satu pertanyaan yang jarang diajukan secara serius: apakah hubungan antara warga negara dan negara benar-benar berlangsung secara timbal balik, atau selama ini beban pembuktian kesetiaan justru lebih banyak dipikul oleh warga negara, sementara negara cenderung hadir sebagai penerima kewajiban tanpa memberikan pelayanan yang sepadan?

Pertanyaan tersebut bukan dimaksudkan untuk meremehkan semangat patriotisme. Sebaliknya, pertanyaan ini justru hendak menempatkan patriotisme dalam landasan yang lebih mendasar: bagaimana seharusnya kontrak sosial antara negara dan warga negara dijalankan.

Sudah terlalu lama rasa cinta terhadap tanah air diperlakukan seolah-olah sebagai kewajiban moral yang berjalan satu arah. Warga negara dituntut untuk menaati hukum, membayar pajak, bekerja keras, menjaga ketertiban, serta tetap optimistis di tengah berbagai persoalan sosial yang belum terselesaikan. Pada saat yang sama, kewajiban negara yang sepadan—memberikan perlindungan, menyediakan pelayanan publik yang layak, menjamin keadilan, serta membuka kesempatan yang setara—sering kali tidak dituntut dengan intensitas yang sama.

Persoalan tersebut semakin terlihat ketika kita membicarakan rendahnya partisipasi generasi muda. Narasi yang sering muncul menggambarkan kepedulian anak muda seolah-olah sedang mengalami krisis. Anak muda dianggap semakin apatis, individualistis, dan tidak peduli terhadap persoalan sosial. Padahal, kenyataan di lapangan justru memperlihatkan hal yang berbeda. Banyak anak muda terlibat dalam advokasi, mendampingi korban kekerasan, menggalang bantuan kemanusiaan, membangun komunitas, hingga menciptakan berbagai inovasi sosial yang tumbuh dari akar rumput.

Karena itu, persoalan sebenarnya mungkin bukan terletak pada minimnya kepedulian generasi muda, melainkan pada terbatasnya ruang dan kesempatan untuk mengubah kepedulian tersebut menjadi kekuatan sosial yang terorganisasi, berkelanjutan, dan berdampak luas.

Membangun organisasi, melakukan advokasi hukum, atau mempertahankan gerakan sosial membutuhkan lebih dari sekadar niat baik. Semua itu memerlukan modal pendidikan, jaringan sosial, waktu, sumber daya ekonomi, serta pemahaman mengenai mekanisme birokrasi dan kebijakan negara. Mereka yang sejak awal memiliki modal sosial dan ekonomi tentu berada dalam posisi yang lebih menguntungkan untuk mengubah idealisme menjadi tindakan nyata.

Dengan demikian, ketimpangan dalam gerakan sosial tidak semata-mata merupakan persoalan keberanian atau kemauan individu. Ia juga merupakan cerminan dari kesenjangan struktural dalam distribusi akses dan kesempatan.

Pada titik inilah narasi mengenai keberhasilan individu perlu dibaca secara lebih kritis. Kisah anak muda yang berhasil menciptakan perubahan sosial tentu layak diapresiasi. Namun, kisah-kisah tersebut tidak seharusnya digunakan untuk menutupi pertanyaan yang lebih mendasar: apakah semua orang memiliki kesempatan yang sama untuk mencapai keberhasilan tersebut?

Seorang anak muda dari keluarga kurang mampu yang harus bekerja sejak usia remaja tentu menghadapi biaya peluang yang berbeda dengan seseorang yang tumbuh dalam keluarga dengan akses pendidikan berkualitas, dukungan ekonomi, jaringan sosial, dan waktu yang memadai. Karena itu, keberhasilan segelintir individu tidak serta-merta dapat dijadikan bukti bahwa sistem telah berjalan secara adil. Ketika peluang tidak didistribusikan secara merata, keberhasilan individu tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan persoalan struktural.

Kegagalan struktural tersebut menjadi semakin nyata ketika kita melihat kondisi kelompok yang paling rentan, terutama anak-anak dan korban perdagangan orang. Perdagangan orang bukan sekadar angka statistik dalam catatan kriminal atau laporan penegakan hukum. Ia merupakan salah satu indikator paling serius untuk mengukur sejauh mana negara benar-benar menjalankan fungsi perlindungannya.

Ketika seseorang menjadi korban eksploitasi, penangkapan pelaku bukanlah akhir dari persoalan. Itu baru merupakan titik awal. Negara memiliki kewajiban untuk memastikan korban memperoleh pendampingan hukum, pemulihan psikososial, restitusi yang layak, akses terhadap pendidikan dan pekerjaan, serta kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan yang aman, bermartabat, dan bebas dari ancaman eksploitasi.

Sayangnya, penanganan perdagangan orang di lapangan masih kerap menghadapi persoalan fragmentasi antarinstansi. Kepolisian menjalankan fungsi penyidikan, pemerintah daerah menangani layanan sosial, lembaga perlindungan memberikan pendampingan, sementara proses peradilan berjalan melalui mekanismenya sendiri. Persoalannya bukan semata-mata keberadaan lembaga, melainkan sejauh mana seluruh lembaga tersebut mampu bekerja dalam satu sistem perlindungan yang terintegrasi.

Korban yang seharusnya mendapatkan dukungan justru dapat dipaksa berhadapan dengan birokrasi yang terpisah-pisah. Mereka harus berpindah dari satu institusi ke institusi lain, mengulang cerita yang sama, mengurus berbagai dokumen, dan menunggu proses yang tidak selalu berjalan cepat. Dalam perspektif viktimologi, situasi semacam ini dapat melahirkan apa yang dikenal sebagai viktimisasi sekunder: korban kembali mengalami penderitaan akibat respons sistem yang seharusnya memberikan perlindungan.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan perdagangan orang tidak dapat diselesaikan hanya dengan memperbaiki atau menambah ketentuan perundang-undangan. Regulasi memang penting, tetapi efektivitas hukum pada akhirnya ditentukan oleh bagaimana hukum tersebut dilaksanakan. Hukum yang baik akan kehilangan maknanya apabila tidak disertai institusi yang mampu menegakkannya secara konsisten, koordinasi yang efektif, serta keberpihakan yang nyata kepada korban.

Penegakan hukum terhadap perdagangan orang juga tidak seharusnya berhenti pada pelaku yang berada di tingkat paling bawah. Aparat penegak hukum perlu membongkar struktur kejahatan secara lebih menyeluruh: jaringan perekrutan, aliran pendanaan, pola perekrutan korban, jalur distribusi, hingga pihak-pihak yang memperoleh keuntungan ekonomi dari eksploitasi manusia.

Perdagangan orang pada banyak kasus bekerja seperti sebuah model bisnis kriminal. Selama keuntungan ekonomi yang diperoleh tetap tinggi, sementara risiko hukum yang dihadapi pelaku utama relatif rendah, insentif untuk melakukan kejahatan tersebut akan terus bertahan. Karena itu, pemberantasan perdagangan orang harus diarahkan bukan hanya untuk menghukum pelaku, tetapi juga untuk memutus rantai ekonomi yang menopang kejahatan tersebut.

Dari perspektif kebijakan publik, keberhasilan pemberantasan perdagangan orang juga tidak semestinya hanya diukur dari jumlah kasus yang berhasil diungkap atau jumlah tersangka yang ditangkap. Ukuran yang jauh lebih penting adalah seberapa banyak jaringan kriminal yang berhasil dibongkar, seberapa besar aset hasil kejahatan yang berhasil disita dan dikembalikan kepada korban, serta sejauh mana korban benar-benar dapat memperoleh kembali akses terhadap pendidikan, pekerjaan, keamanan, dan kehidupan yang bermartabat setelah proses hukum selesai.

Tanpa indikator semacam itu, keberhasilan penegakan hukum berisiko hanya berhenti pada angka-angka yang terlihat baik di atas kertas, sementara kehidupan korban belum benar-benar pulih.

Pada akhirnya, seluruh persoalan tersebut membawa kita pada satu pertanyaan yang lebih mendasar mengenai makna hubungan antara negara dan warga negara. Negara bukan sekadar institusi yang menuntut kepatuhan masyarakat. Negara juga merupakan pihak dalam sebuah kontrak sosial yang mengandung kewajiban timbal balik.

Warga negara berkontribusi melalui tenaga, pajak, kepatuhan terhadap hukum, serta partisipasi dalam kehidupan sosial. Sebagai imbalannya, negara berkewajiban menyediakan keamanan, keadilan, pelayanan publik, perlindungan, dan kesempatan yang memungkinkan setiap warga negara membangun kehidupan secara bermartabat, tanpa menjadikan kekayaan, latar belakang keluarga, atau privilege sebagai tiket utama untuk memperoleh hak-hak dasar.

Masyarakat sipil yang kuat memang sangat diperlukan. Gerakan anak muda, organisasi sosial, komunitas, lembaga bantuan hukum, serta berbagai kelompok masyarakat harus terus tumbuh. Namun, keberadaan mereka semestinya menjadi mitra negara dalam menjalankan fungsi perlindungan dan pembangunan, bukan menjadi alasan bagi negara untuk menyerahkan tanggung jawabnya kepada masyarakat sipil.

Kemerdekaan, pada akhirnya, tidak cukup dimaknai sebagai sebuah peristiwa sejarah yang berhenti pada 17 Agustus 1945. Kemerdekaan harus diuji setiap hari melalui pertanyaan yang sederhana tetapi mendasar: apakah setiap anak Indonesia dapat memperoleh perlindungan tanpa harus terlebih dahulu memiliki kekayaan? Apakah setiap anak muda memiliki kesempatan yang sama untuk berkontribusi tanpa harus memiliki privilege? Dan apakah warga negara yang mencintai negaranya juga merasakan bahwa negaranya hadir ketika mereka membutuhkan perlindungan?

Jika jawabannya masih belum, maka persoalannya bukan semata-mata karena generasi muda kurang mencintai Indonesia atau kurang berpartisipasi dalam kehidupan kebangsaan. Bisa jadi, yang sedang kita hadapi adalah persoalan yang lebih mendasar: negara belum sepenuhnya membalas cinta dan kepatuhan warganya dengan perlindungan, keadilan, serta kesempatan yang setara.

Sebab, dalam sebuah negara yang benar-benar merdeka, cinta tanah air tidak seharusnya menjadi kewajiban sepihak. Ia semestinya menjadi hubungan timbal balik: warga negara hadir untuk negaranya, dan negara hadir untuk melindungi warganya.

NT
PENULIS

Nalar Timur

Diterbitkan: 19 Agustus 2026 pukul 09.54

BERITA TERKAIT