Kebutuhan akan akses jalan tani yang layak kembali disuarakan warga dan petani di Kecamatan Patani Barat, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, Selasa (12/5/2026). Infrastruktur jalan...
Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara mendesak Sherly Tjoanda untuk mengevaluasi sekaligus mencopot Kepala Badan Pendapatan Daerah Maluku Utara, Zainab Alting, yang dinilai gagal menjalankan fungsi...
Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) memanggil pihak PT Feni Haltim dan Antam Group untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pencemaran Kali Kukuba dan sedimentasi di kawasan...
HIPMA-HALTENG Jabodetabek menyatakan sikap tegas menolak deklarasi yang mengatasnamakan “Persatuan Mahasiswa Fagogoru Se-Indonesia” yang dilaksanakan di Ternate. Organisasi tersebut menilai deklarasi dimaksud dilakukan secara sepihak...
Proyek pembangunan talud di Desa Maidi, Kecamatan Oba Selatan, Kota Tidore Kepulauan, menjadi sorotan publik. Ikatan Pelajar Mahasiswa Maidi (IPMMA) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH)...
Puluhan massa yang tergabung dalam Asosiasi Pemuda Mahasiswa dan Pelajar Maluku Utara Jabodetabek (APMP-Malut) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor pusat PT Aneka Tambang...
Halmahera Timur, Nalartimur — Mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 6 Halmahera Timur, La Siali, membantah tudingan dugaan penggelapan dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2023–2025 senilai Rp440,9 juta.
Dalam keterangan tertulis yang diterima media, Senin (16/2), La Siali menegaskan bahwa informasi mengenai adanya dana yang tidak disalurkan kepada siswa penerima manfaat tidak benar.
“Itu tidak benar karena anggarannya juga tidak sebesar itu, dan anggaran tersebut sudah disalurkan kepada siswa yang berhak,” ujar La Siali.
Ia juga membantah tudingan yang menyebut dirinya sebagai pihak yang bertanggung jawab atas dugaan tidak tersalurkannya dana PIP selama tiga tahun berturut-turut. Menurutnya, proses penyaluran dana dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Penyaluran PIP kepada siswa SMAN 6 Halmahera Timur.
La Siali menjelaskan, mekanisme pencairan dan penyaluran dana PIP di SMA Negeri 6 Halmahera Timur dilaksanakan melalui tahapan resmi serta didokumentasikan.
Ia menyebut proses tersebut turut disaksikan oleh pihak-pihak terkait, termasuk rekan media di Halmahera Timur.
“Proses pembayaran sesuai dengan prosedur karena dibayarkan kepada siswa yang berhak. Penyaluran PIP selalu didokumentasikan,” katanya.
Sebagai bentuk klarifikasi, La Siali juga menunjukkan sejumlah dokumentasi berupa foto yang memperlihatkan penyerahan dana kepada siswa serta proses penandatanganan berkas administrasi.
“Ini salah satu bukti penyaluran PIP. Penyaluran sudah dilakukan dari tahun ke tahun dan selalu didokumentasikan,” tambahnya.
Mantan Kepsek SMAN 6 Haltim, La Siali, saat menyalurkan PIP kepada siswanya
Sebelumnya, isu dugaan penggelapan dana mencuat setelah adanya laporan yang menyebutkan sebanyak 391 siswa tidak menerima dana PIP dengan estimasi kerugian mencapai Rp 440.900.000.
Ternate, Nalartimur — Menjelang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, harga bawang merah, bawang putih, dan tomat di Pasar Barito, Kota Ternate, terpantau masih terjangkau.
Salah satu pedagang di pasar higienis tersebut, Ato Ge (40), mengatakan harga bawang merah saat ini dijual sekitar Rp50 ribu per kilogram. Namun, bawang merah yang dijual tidak dalam kondisi bersih atau belum sepenuhnya dikupas.
“Karena stoknya kurang dan pembelinya banyak, jadi hanya dibersihkan secukupnya, tidak begitu bersih,” ujar Ato saat ditemui wartawan di pasar tersebut, Senin (16/2/2026).
Ia mengaku, selama menjelang Ramadan pihaknya tidak menjual bawang merah dalam kondisi bersih karena keterbatasan tenaga kerja. Sementara itu, bawang putih bersih dijual dengan harga sekitar Rp50 ribu per kilogram.
Untuk rica keribo, kata Ato, harganya dijual berbeda antara siang dan malam hari. Pada siang hari, rica keribo dijual seharga Rp35 ribu per kilogram. Namun, menjelang malam harganya naik menjadi Rp40 ribu per kilogram.
“Besok kemungkinan bisa naik lagi karena stoknya sudah tidak ada,” kata Ato.
Ia menambahkan, sejumlah pedagang lain di pasar tersebut telah menjual rica keribo dengan harga Rp45 ribu hingga Rp50 ribu per kilogram.
“Untuk besok saya belum tahu akan naik berapa, karena stoknya kosong,” ujarnya.
Selain itu, harga lemon dijual Rp20 ribu per kilogram dan tomat Rp 35 per kilogram. Menurut Ato, kenaikan harga sulit dilakukan karena harga ikan sedang mahal.
Ia menjelaskan bahwa fluktuasi harga sangat bergantung pada ketersediaan stok. Jika stok berkurang, harga cenderung naik. Saat ini, menurutnya, stok relatif stabil.
Ato juga menyebutkan, sebagian stok rica keribo dipasok dari Subaim dan Manado.
Ternate, Nalartimur — Pemanggilan 14 warga Desa Sagea-Kiya oleh Kepolisian Daerah Maluku Utara melalui Polres Halmahera Tengah terus menjadi sorotan di Kota Ternate.
Sejumlah aktivis yang tergabung dalam aksi solidaritas Save Sagea kembali menggelar unjuk rasa pada Senin, 16 Februari 2026. Aksi dilaksanakan di depan Pasar Barito dan Landmark Kota Ternate.
Sejumlah organisasi turut terlibat dalam aksi tersebut, di antaranya Sekolah Critis Maluku Utara (SC MU) dan Liga Mahasiswa Indonesia Demokrasi (LMID) Kota Ternate.
Aksi bertajuk “Hentikan Operasi PT MAI dan Stop Kriminalisasi Warga Sagea-Kiya” ini merupakan lanjutan atau jilid II dari aksi sebelumnya.
Massa aksi juga membawa berbagai umbul-umbul bertuliskan “Naikkan Upah Buruh”, “Stop Kriminalisasi Gerakan Rakyat”, serta “Lawan Perampasan Ruang Hidup di Maluku Utara”.
Koordinator Lapangan Aksi, Yasir Ashari, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari aksi yang digelar sebelumnya.
“Kami akan terus menyuarakan dan melakukan propaganda terkait dugaan ketidakpatuhan Pemerintah Provinsi Maluku Utara terhadap gerakan rakyat, khususnya di Desa Sagea, Halmahera Tengah,” ujar Yasir saat ditemui media di lokasi.
Ia juga menyinggung ketergantungan manusia terhadap alam dalam kehidupan sehari-hari. Menurutnya, negara dinilai kerap mengambil alih ruang hidup masyarakat.
Selain menyoroti pemanggilan 14 warga Sagea-Kiya, Yasir mengatakan massa aksi juga menyuarakan persoalan lain, termasuk tuntutan tiga buruh PT HTE yang meninggal dunia akibat tertimbun material di area PT MHM saat menjalankan aktivitas perusahaan.
Yasir juga menilai bahwa persoalan tersebut terus terjadi dari tahun ke tahun hingga 2026.
Ia menyebut kondisi tersebut berlangsung sejak masa pemerintahan sebelumnya hingga pemerintahan saat ini di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo-Gibran.
Yasir menambahkan bahwa gerakan perlawanan akan terus dibangun dan diperluas sebagai bentuk respons terhadap berbagai persoalan yang dinilai merugikan masyarakat.
“Hanya ini tugas dan perlawanan bagi orang terpelajar untuk merespons masalah tersebut,” katanya.
Di ujung timur Indonesia, yang peta-petanya sering dilipat terlalu cepat oleh pejabat-pejabat di ibu kota, terhampar sebuah kabupaten yang tanahnya berkilau seperti menyimpan rahasia purba, yakni Halmahera Tengah. Di sana, laut berwarna pirus memeluk daratan dengan sabar, sementara bukti-bukti menyimpan nikel di dalam perutnya seperti kenangan yang eggan terlupakan.
Konon, jauh sebelum kapal-kapal baja berlabuh dan pabrik menulis asapnya di langit, orang-orang tua di kampung percaya bahwa tanah itu bernapas. Mereka mengatakan setiap kali hujan turun terlalu deras atau matahari bersinar terlalu lama, itu bukan cuaca, melainkan cara bumi berbicara tentang nasibnya sendiri. Dan memang, sejak tambang-tambang berdiri, hujan sering turun dengan cara yang aneh-kadang seperti tirai tipis yang enggan berhenti, kadang seperti ratapan yang jauh sekaligus.
Di sebuah rumah kayu yang dindingnya menghadap laut, tinggal seorang lelaki tua bernama Musa yang setiap sore duduk memandang kapal-kapal pengangkut bijih nikel. Ia tidak pernah menghitung berapa ton yang pergi meninggalkan pulau, sebab baginya yang lebih penting adalah menghitung berapa anak mudah yang ikut pergi bersama kapal-kapal itu, merantau bukan ke kota, tetapi ke dalam jadwal kerja yang berputar siang dan malam tanpa mengenal musim cengkeh atau musim ikan.
‘’Dulu,’’ katanya suatu sore ketika angin membawa bau logam yang samar,’’ laut ini hanya berbau garam dan rumput laut. Sekarang ia juga berbau janji’’.
Orang-orang tidak pernah benar-benar tahu apakah yang ia maksud adalah janji kesejahteraan atau janji yang lupa ditepati. Namun, setiap kali Musa berbicara, ayam-ayam berhenti mematuk tanah, dan bahkan ombak seperti menahan diri agar tidak memotong kalimatnya.
Di pasar kecil yang tumbuh lebih cepat dari pohon kelapa, harga-harga berubah seperti nasib dalam cerita rakyat. Beras bisa naik hanya karena sebuah kapal terlambat, dan ikan bisa menjadi mahal ketika para nelayan memilih bekerja di darat, tergoda oleh upah yang datang tepat waktu seperti matahari terbit.
Para ibu menyimpan uang di kaleng biskuit sambil berbisik bahwa reziki tambang harus dijaga jangan sampai berubah menjadi kutukan, sebab mereka pernah mendengar dari sepupu yang menikah dengan lelaki dari pulau seberang bahwa tanah yang terlalu sering digali bisa lupa cara menumbuhkan ubi.
Namun Halmahera Tengah bukan hanya tentang tambang. Ia juga tentang pagi yang lahir dari balik Gunung Weda dengan cahaya yang begitu bersih seolah dunia baru saja diciptakan. Ia tentang anak-anak yang berenang di sungai dengan tawa yang melompati batu-batu licin. Ia tentang doa-doa yang naik dari mesjid kecil sederhana, bercampur dalam udara yang sama tanpa pernah saling mengganggu.
Suatu malam, listrik padam lebih lama dari biasanya. Orang-orang keluar rumah, duduk di bawah langit yang dipenuhi bintang. Tanpa suara mesin dan tanpa gemuruh proyek, mereka mendengar sesuatu yang sudah lama hilang: bunyi serangga, desir anggin dan detak jantung mereka sendiri.
Seorang anak kecil bertanya kepada ayahnya apakah bintang-bintang itu juga terbuat dari nikel. Ayahnya tertawa pelan dan menjawab bahwa bintang terbuat dari harapan yang tidak bisa ditambang siapa pun. Di kantor bupati yang dindingnya dingin oleh pendingin ruangan, angka-angka pertumbuhan ekonomi sering disebut dengan bangga.
Persentase naik seperti layang-layang yang dilepaskan pada musim angin timur. Tetapi di kampung-kampung, orang-orang mengukur pertumbuhan dengan cara yang berbedah: berapa rumah yang kini beratap seng baru, berapa anak yang bisa kulia ke Ternate atau Makassar, dan berapa banyak kebun yang masih tersisah setelah jalan-jalan lebar dibuka.
Kadang-kadang, pada senja terlalu merah, bayangan cerobong pabrik memanjang hingga menyentuh laut. Bayangan itu tampak seperti jari raksasa yang mencoba meraih cakrawala. Namun laut selalu lebih sabar dari apa pun; ia menerima kapal, menerima limbah kecil yang tak terlihat, menerima doa dan keluhan, lalu mengembalikan dalam bentuk ombak yang tak pernah sama.
Orang-orang Halmahera Tengah hidup di antara dua waktu: waktu tambang yang bergerak cepat seperti mesin, dan waktu kampung yang berjalan lambat seperti perahu dayung. Mereka belajar menyeimbangkan keduanya, seperti penari yang menapak di atas papan sempit di antara dua jurang. Dan setiap kali sesorang bertanya apakah tambang akan membawa berkah atau petakah, para orang tua hanya tersenyum samar, seolah telah membaca akhir cerita yang belum sempat ditulis.
Sebab tanah yang kaya ini, masa depan tidak pernah datang sendiri. Ia selalu membawa bayangan masa lalu, dan keduanya duduk berdampingan di beranda rumah-rumah kayu, menunggu angin malam memutuskan kisah mana yang akan diceritakan esok hari. (*)
Oleh: M. Ghazali Faraman | Mahasiswa Hukum Unkhair Sekaligus Ketua Umum Ikatan Pelajar Mahasiswa Maidi
“Alam bisa mencukupi kebutuhan setiap manusia, namun alam tidak akan pernah cukup untuk memenuhi keserakahan satu manusia.” — Mahatma Gandhi
Kutipan Mahatma Gandhi di atas bukanlah sekadar dekorasi kata, melainkan sebuah ironi yang kini menemukan panggung tragisnya di tanah Maluku Utara. Di Jakarta, dalam ruang-ruang rapat yang sejuk dan steril, narasi “Indonesia Emas 2045” didengungkan dengan kemegahan angka-angka statistik.
Namun, jika kita terbang ke jazirah Moloku Kie Raha, menembus pekatnya debu jalanan dan aroma sulfur yang menyengat, kemilau emas itu mendadak luruh. Ia berganti dengan warna sungai yang kecokelatan dan sesak napas yang panjang dari warga di pinggiran lingkar tambang.
Sebagai mahasiswa hukum, saya mencium adanya aroma diskontinuitas antara janji konstitusi dan realitas agraria. Hukum, yang secara filosofis merupakan instrumen perlindungan hak asasi manusia, kini nampak mengalami degradasi fungsi menjadi sekadar stempel legalitas bagi ekstraksi sumber daya alam yang ugal-ugalan. Kita sedang mempertaruhkan masa depan demi kurva pertumbuhan, namun dengan dingin mengabaikan ruang hidup yang tak tergantikan.
Paradoks Hilirisasi: Kemakmuran atau Penindasan Terstruktur?
Maluku Utara hari ini adalah “anak emas” ekonomi global. Berkat cadangan nikel yang melimpah, provinsi ini menjelma menjadi episentrum hilirisasi baterai kendaraan listrik dunia. Namun, di balik angka pertumbuhan ekonomi yang melambung, terselip anomali yang menyayat hati. Di Kawasi, Pulau Obi, kita menyaksikan sebuah desa yang secara perlahan “diasingkan” dari sejarahnya demi ekspansi industri.
Relokasi paksa yang berlindung di balik dalih keamanan nasional sejatinya adalah bentuk represi halus terhadap pemilik sah tanah leluhur. Ketika sumur-sumur warga tak lagi jernih dan laut tak lagi ramah bagi nelayan, kita patut bertanya: Di mana kedaulatan negara saat hak atas lingkungan hidup yang sehat—sebagaimana diamanatkan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945—dikurbankan di atas altar investasi?
Gelegat Perlawanan: Menolak Menjadi Tumbal Kemajuan
Ketulian penguasa terhadap keresahan warga justru menjadi sumbu bagi api perlawanan yang semakin membesar. Di Sagea, perjuangan menjaga kawasan karst dan Goa Bokimaruru bukan sekadar gerakan emosional, melainkan upaya mempertahankan benteng ekologi terakhir. Kerusakan sungai Sagea yang berulangkali menghitam adalah bukti nyata bahwa pengawasan lingkungan kita sedang mengalami “mati suri”.
Ironi serupa namun lebih tajam terjadi di Maba Sangaji. Perlawanan masyarakat adat di sana dalam mempertahankan hutan bukanlah tindakan makar, melainkan amanah konstitusional untuk menjaga bumi. Namun, hukum kita nampak sedang mengidap “buta warna” sosial; ia sangat responsif dan tajam saat digunakan untuk memidanakan petani yang menghalangi alat berat, namun mendadak birokratis dan tumpul saat harus menyeret korporasi yang mencemari sumber kehidupan warga.
Tak kalah tragis adalah nasib Suku Tobelo Dalam (O’Hongana Manyawa). Bagi mereka, hutan adalah “apotek” dan identitas. Kini, mereka dipaksa menjadi martir di tanah sendiri. Tanpa perlindungan hak adat yang konkret, visi 2045 bagi mereka bukanlah tentang kesejahteraan, melainkan tentang lonceng kematian kebudayaan.
Dari Makelar Investasi Menuju Pembiaran Sistematis
Di sinilah nurani kolektif kita harus digugat. Kritik ini tertuju langsung kepada Pemerintah Daerah maupun Nasional. Wahai pemangku kebijakan, tidakkah ada rasa malu saat memamerkan pertumbuhan ekonomi di panggung internasional, sementara di saat yang sama kalian membiarkan rakyat meminum air yang terkontaminasi logam berat?
Pemerintah daerah seolah kehilangan “taji” dan marwahnya untuk membela warga di hadapan raksasa korporasi. Ada kecenderungan otoritas publik bertransformasi menjadi makelar investasi ketimbang menjadi pelindung rakyat. Kalian sibuk membentangkan karpet merah bagi modal asing, namun menutup pintu rapat-rapat saat warga datang membawa botol berisi air keruh hasil dampak tambang sebagai bentuk protes.
Di level nasional, kebijakan “Jakarta-sentris” seringkali abai terhadap kompleksitas ekologi pulau-pulau kecil. Bagi pusat, nikel hanyalah komoditas baterai kendaraan listrik yang terlihat “hijau” di mata dunia. Namun bagi kami di Maluku Utara, ia adalah penggundulan hutan, hilangnya kedaulatan laut, dan debu yang merusak paru-paru anak cucu kami. Apakah harga “Indonesia Emas” harus dibayar dengan “Indonesia Cemas” bagi masyarakat lokal?
Menolak “Emas” yang Berdarah
Indonesia Emas 2045 tidak akan pernah benar-benar berkilau jika fondasinya adalah ketidakadilan ekologis. Kemajuan ekonomi yang diraih dengan cara menginjak hak masyarakat adat dan merobek tenun ekosistem adalah kemajuan yang semu dan pengecut. Pembangunan sejati adalah pembangunan yang memanusiakan manusia, bukan yang mendewakan mesin dan angka pertumbuhan.
Pemerintah harus berhenti menjadi penonton yang apatis. Hentikan kriminalisasi terhadap warga di Kawasi, Sagea, Maba Sangaji, hingga masyarakat adat Tobelo Dalam. Jika pembangunan tetap dipaksakan dengan cara memunggungi rakyat, maka tahun 2045 nanti kita mungkin akan menjadi negara kaya secara statistik, namun bangkrut secara moral dan nurani.
Sudah saatnya suara dari pelosok Halmahera didengar dengan saksama. Sebelum emas yang kalian dambakan benar-benar berubah menjadi kutukan bagi generasi mendatang. Jangan sampai di tahun 2045 nanti, anak cucu kita bertanya dengan getir: “Di mana emas yang kalian banggakan itu?”, dan kita hanya bisa tertunduk lesu, menunjuk ke arah sekumpul air keruh di dalam cangkir mereka—air mata dari tanah yang telah kita khianati bersama.
Ternate, Nalartimur — Liga Mahasiswa Indonesia Demokrasi (LMID) Kota Ternate bersama Sekolah Critis Maluku Utara (SC MU) menggelar aksi solidaritas di depan Pasar Barito dan Landmark Kota Ternate, Jumat (13/2/2026).
Aksi tersebut digelar sebagai bentuk dukungan terhadap 14 warga Desa Sagea–Kiya yang dipanggil oleh Polda Maluku Utara melalui Polres Halmahera Tengah, usai aksi pemboikotan di area tambang PT Zong Hai Rare Metal Mining Indonesia yang dikelola oleh PT Mining Abadi Indonesia (PT MAI).
Aksi bertajuk “Hentikan Produksi PT MAI dan Stop Kriminalisasi Warga Sagea–Kiya” itu diwarnai dengan berbagai umbul-umbul tuntutan yang mengecam dugaan kriminalisasi warga.
Koordinator Lapangan aksi, Yasir Ashari, menyatakan bahwa aksi solidaritas ini merupakan respons atas pemanggilan 14 warga Desa Sagea-Kiya oleh aparat kepolisian.
“Aksi warga Sagea–Kiya merupakan upaya mempertahankan tanah mereka karena PT MAI diduga melakukan penyerobotan lahan,” kata Yasir kepada media di lokasi aksi.
Menurutnya, situasi tersebut memicu kemarahan masyarakat yang merasa ruang hidupnya terancam, sehingga mendorong terjadinya perlawanan kolektif.
“Aksi perlawanan itu berlangsung sejak 3 hingga 10 Februari 2026. Namun, justru dipersepsikan negara sebagai tindakan kriminal,” ujarnya.
Yasir menilai, kasus Sagea–Kiya memiliki kemiripan dengan konflik agraria yang terjadi di Maba Sangaji, di mana masyarakat juga berhadapan dengan kepentingan industri ekstraktif.
“Kami melihat perlawanan warga Sagea–Kiya sebagai bentuk mempertahankan tanah akibat dugaan pencemaran lingkungan dan sumber air oleh aktivitas PT MAI,” katanya.
Ia juga menyoroti isi surat pemanggilan terhadap 14 warga yang disebut sebagai undangan klarifikasi, namun dinilai sarat dengan intimidasi.
“Model klarifikasi ini seolah menjadi alat untuk meredam perlawanan warga agar tidak lagi bersuara,” ucap Yasir.
Hingga kini, lanjutnya, warga Sagea–Kiya masih menuntut kejelasan legalitas operasi PT MAI yang diduga beroperasi tanpa izin yang sah di wilayah mereka.
“Di bawah pemerintahan Prabowo-Gibran, Maluku Utara justru semakin menjadi titik sentral kepentingan oligarki,” tegas Yasir.
Ia menambahkan, situasi tersebut tidak terlepas dari praktik imperialisme ekonomi yang berkelindan dengan kolonialisme internal, demi melunasi utang negara melalui eksploitasi sumber daya alam.
“Karena itu, hari ini kami hadir untuk mengampanyekan persoalan yang terjadi di Halmahera Tengah agar diketahui publik secara luas,” ujarnya.
Yasir juga menggambarkan bagaimana perlawanan warga dibangun dari penderitaan nyata, termasuk tangisan para ibu rumah tangga yang mempertahankan tanah dan sumber air mereka, bahkan rela menduduki area PT MAI selama berjam-jam.
“Inilah alasan kami menyuarakan kejahatan negara terhadap rakyat Maluku Utara, khususnya masyarakat pesisir Halmahera Tengah,” katanya.
Ia menilai, pemanggilan warga oleh aparat juga berfungsi membungkam aspirasi masyarakat, sementara Undang-Undang Minerba kerap dijadikan alat ancaman bagi warga yang mempertahankan ruang hidupnya.
Yasir turut mengutip pernyataan seorang ibu rumah tangga di Sagea–Kiya yang menegaskan bahwa air harus dijaga karena menjadi penopang utama kehidupan dan ekonomi warga yang bergantung pada alam.
“Ke depan, kami akan melakukan konsolidasi dan Turun Basis (Turbas) di Desa Sagea–Kiya untuk memperkuat perlawanan rakyat terhadap PT MAI,” tutupnya.
Maluku Utara hari ini berada di pusat peta industri pertambangan nasional. Ledakan investasi nikel, pembangunan kawasan industri, dan aktivitas hilirisasi menjanjikan pertumbuhan ekonomi yang cepat.
Namun di balik narasi pembangunan tersebut, muncul persoalan mendasar, tekanan besar terhadap ekosistem laut. Bagi masyarakat pesisir Maluku Utara, laut bukan sekadar ruang geografis, tetapi sumber kehidupan.
Karena itu, ketika aktivitas pertambangan mulai berdampak pada kualitas perairan, muncul peringatan yang tidak bisa diabaikan, laut bukan tong sampah industri.
Ekspansi Pertambangan dan Risiko terhadap Laut
Pertambangan nikel di wilayah seperti Halmahera Tengah, Halmahera Timur, dan kawasan pesisir sekitarnya membawa konsekuensi ekologis yang nyata. Aktivitas pembukaan lahan, pembuangan limbah, serta peningkatan lalu lintas industri memperbesar risiko sedimentasi dan pencemaran perairan.
Sedimen dari daratan dapat mengalir ke laut, meningkatkan kekeruhan air dan mengganggu ekosistem pesisir seperti terumbu karang dan padang lamun dua habitat penting bagi ikan.
Dalam perspektif teori Ekologi Sistem (Eugene P. Odum), laut merupakan sistem yang saling terhubung. Gangguan di wilayah darat akibat pertambangan tidak berhenti di lokasi tambang, tetapi merambat ke wilayah pesisir dan laut.
Ketika kualitas air menurun, dampaknya menjalar ke
rantai makanan, produktivitas perikanan, dan keseimbangan biodiversitas. Artinya, pencemaran bukan peristiwa terpisah, melainkan gangguan sistemik terhadap ekosistem laut.
Batas Daya Dukung Lingkungan
Menurut teori Daya Dukung Lingkungan (carrying capacity), setiap ekosistem memiliki batas kemampuan untuk menerima tekanan. Laut memang memiliki kapasitas alami untuk menetralisir sebagian limbah, tetapi kapasitas itu terbatas.
Ketika aktivitas industri berkembang lebih cepat daripada kemampuan lingkungan untuk pulih, maka degradasi menjadi tak terhindarkan.
Di Maluku Utara, percepatan industrialisasi menuntut pengawasan lingkungan yang jauh lebih ketat. Tanpa pengelolaan limbah yang disiplin dan transparan, tekanan terhadap laut dapat melampaui daya dukungnya.
Dampaknya bukan hanya ekologis, tetapi juga ekonomi, menurunnya hasil tangkapan nelayan, rusaknya habitat ikan, dan berkurangnya kualitas sumber daya pesisir,setiap dampak ekologis yang ditemumbulkan
Industri, Kekuasaan, dan Konflik Kepentingan
Di tengah percepatan industrialisasi, perbincangan publik di Maluku Utara juga diwarnai kekhawatiran tentang kedekatan antara elite politik dan kepentingan industri.
Terlepas dari benar atau tidaknya berbagai spekulasi yang beredar, satu hal menjadi jelas pembangunan tambang membutuhkan transparansi total.
Teori keadilan lingkungan dari Robert Bullard mengingatkan bahwa kelompok paling rentan sering menanggung beban kerusakan ekologis.
Ketika keputusan tentang tambang dibuat tanpa partisipasi bermakna masyarakat pesisir, ketimpangan kekuasaan semakin melebar. Jika ada persepsi konflik kepentingan antara pengambil kebijakan dan industri, maka legitimasi pembangunan ikut tergerus.
Dalam demokrasi, persepsi publik sama pentingnya dengan fakta hukum. Karena itu, pemerintah daerah perlu membuka akses informasi mengenai perizinan tambang, pengelolaan limbah, dan pengawasan lingkungan. Transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi syarat untuk memulihkan kepercayaan masyarakat
Eksternalitas Industri dan Tanggung Jawab Lingkungan
Dari sudut pandang ekonomi lingkungan, konsep eksternalitas negatif yang diperkenalkan Arthur Pigou menjelaskan bahwa industri sering memindahkan biaya kerusakan lingkungan kepada masyarakat.
Jika limbah dibuang ke laut tanpa pengolahan memadai, biaya pemulihan ekosistem dan dampak kesehatan tidak ditanggung perusahaan, melainkan oleh publik.
Tanpa regulasi tegas dan penegakan hukum yang konsisten, laut akan terus diperlakukan sebagai ruang pembuangan murah. Padahal, kerusakan ekologis jangka panjang dapat menghambat pembangunan itu sendiri, karena merusak fondasi ekonomi pesisir seperti perikanan dan pariwisata.
Menuju Pertambangan yang Bertanggung Jawab
Pertambangan tidak selalu harus berlawanan dengan perlindungan lingkungan. Namun, ia menuntut pendekatan pembangunan yang berkelanjutan. Konsep Blue Economy menekankan bahwa pemanfaatan sumber daya laut harus menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian ekosistem.
Pemerintah daerah dan nasional perlu memperkuat pengawasan lingkungan, memastikan transparansi data kualitas air, serta melibatkan masyarakat dan akademisi dalam pemantauan. Industri harus menerapkan standar pengelolaan limbah yang ketat dan bertanggung jawab atas.
Kesimpulan
Laut bukan tong sampah industri, melainkan ruang hidup yang menentukan masa depan masyarakat pesisir. Pembangunan yang mengabaikan batas ekologis hanya akan menghasilkan krisis di kemudian hari.
Karena itu, masa depan Maluku Utara harus dibangun di atas prinsip keseimbangan, kemajuan ekonomi yang berjalan seiring dengan perlindungan laut sebagai sumber kehidupan. (*)
Halmahera Tengah, Nalartimur — Perjuangan warga Desa Sagea–Kiya, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, dalam menolak aktivitas pertambangan di wilayah mereka terus berlanjut.
Selama bertahun-tahun, warga menyuarakan penolakan terhadap operasi izin usaha pertambangan yang dinilai mengancam ruang hidup, permukiman, serta ekosistem penting di kawasan tersebut.
Penolakan warga didasari kekhawatiran terhadap dampak aktivitas industri yang berada dekat dengan permukiman, daerah aliran sungai, serta kawasan ekologis strategis seperti Karst Sagea, Telaga Yonelo atau Talaga Legaelol, hingga pesisir pantai dan destinasi wisata Goa Boki Moruru.
Aksi solidaritas dan blokade yang dilakukan warga bersama pemuda dan kelompok ibu-ibu, yang tergabung dalam Koalisi Save Sagea, kembali berlangsung baru-baru ini. Aksi tersebut ditujukan terhadap aktivitas sarana produksi PT Zong Hai Rare Metal Mining dan PT Mandiri Abadi Indonesia (PT MAI).
Warga mengaku telah merasakan langsung dampak buruk dari aktivitas pertambangan yang beroperasi di sekitar desa mereka.
Dalam pernyataannya, warga juga menduga PT Zong Hai Rare Metal Mining Indonesia beroperasi secara ilegal di Desa Sagea, Kecamatan Weda Utara. Dugaan tersebut menjadi salah satu alasan utama aksi blokade dilakukan.
Namun di tengah aksi penyampaian aspirasi tersebut, sebanyak 14 warga dilaporkan menerima surat panggilan dari Polda Maluku Utara melalui Polres Halmahera Tengah dengan perihal “Undangan Klarifikasi”. Warga menilai langkah tersebut sebagai bentuk tekanan terhadap gerakan penolakan tambang.
Ketua Partai Buruh Halmahera Tengah, Aslan Sarifudin, menilai pemanggilan tersebut berpotensi mencederai hak demokrasi warga negara dalam menyampaikan aspirasi dan memperjuangkan kelestarian lingkungan hidup.
“Ini menyangkut keberlangsungan lingkungan dan kampung mereka sendiri. Pemerintah daerah tidak boleh bungkam atau diam ditempat,” ujar Aslan, dalam keterangan resminya yang diterima Nalartimur, Kamis (12/2/2026).
Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, khususnya Bupati Ikram Malan Sangaji dan Wakil Bupati Ahlan Djumadil, serta DPRD Halmahera Tengah untuk tidak bersikap pasif terhadap persoalan yang terjadi di Sagea–Kiya.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu menunjukkan keberpihakan yang berkeadilan secara ekologis serta turun langsung mendengar aspirasi warga.
Ia juga meminta agar aktivitas pertambangan yang diprotes masyarakat dihentikan sementara hingga ada kejelasan hukum dan penyelesaian konflik secara terbuka.
Warga Sagea–Kiya berharap pemerintah daerah segera angkat bicara dan mengambil langkah konkret guna memastikan perlindungan lingkungan hidup serta hak-hak warga tetap terjamin.
Halmahera Tengah, Nalartimur — Aksi demonstrasi yang digelar warga Desa Sagea-Kiya, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, berujung pada pemanggilan sejumlah warga oleh Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara.
Warga yang tergabung dalam Koalisi Save Sagea tersebut sebelumnya melakukan aksi pemboikotan terhadap aktivitas perusahaan tambang PT Zong Hai Rare Metal Mining Indonesia yang diduga beroperasi secara ilegal di Desa Sagea.
Sebanyak 14 warga dilaporkan menerima surat panggilan dari pihak kepolisian. Mereka adalah Sulastri, Ella Hama Nur, Rizal Samsudin, Raisia Soleman, Rifya Rusdi, Jaini, Rusda Dahlan, Olan, Yusuf, Risal Musidi, Lada Ridwan, Nirwan Lukman, dan Adlun Fiqri.
Selain itu, Ketua PUK SPKEP SPSI PT RIM, Ode Saputra Lakarman, juga turut dipanggil. Ode merupakan aktivis buruh sekaligus pemuda Desa Sagea-Kiya yang selama ini aktif memperjuangkan hak-hak pekerja serta masyarakat setempat.
Berdasarkan salinan surat panggilan yang diterima, pemanggilan tersebut tercantum dalam salah satu surat bernomor B/200/II/RES.5/2026/Ditreskrimsus, tertanggal 9 Februari 2026. Polda Maluku Utara berencana melakukan pemeriksaan melalui Polres Halmahera Tengah terhadap 14 warga Desa Sagea-Kiya, terkait dugaan tindak pidana merintangi dan mengganggu kegiatan usaha pertambangan PT Zong Hai Rare Metal Mining Indonesia.
Dugaan tersebut merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara beserta perubahannya. Laporan polisi itu berkaitan dengan aksi demonstrasi warga yang berlangsung pada 5 Februari 2026, yang menolak aktivitas tambang PT Zong Hai Rare Metal Mining Indonesia yang dikelola oleh PT Mining Abadi Indonesia (MAI).
Hingga saat ini, Ode Saputra Lakarman belum memenuhi panggilan tersebut. Ia menyatakan masih memiliki sejumlah agenda yang harus diselesaikan bersama masyarakat dan pihak perusahaan. Ode menegaskan bahwa aksi demonstrasi yang dilakukan bersama warga merupakan bentuk kesadaran politik murni.
“Ini merupakan kesadaran politik murni. Bahkan bukan hanya saya, tetapi juga teman-teman aktivis Save Sagea serta ibu-ibu yang turut dipanggil oleh Polda Maluku Utara,” kata Ode kepada media, Rabu (11/2/2026).
Ia menambahkan, perjuangan masyarakat Sagea-Kiya akan terus berlanjut karena menyangkut harga diri warga yang selama ini merasa dipermainkan oleh pihak perusahaan.
Halamahera Selatan, Nalartimur — Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan pemberhentian buruh kembali menghantui di Indonesia. Kali ini dialami puluhan buruh PT Industri Abadi Jaya (IAJ), perusahaan yang beroperasi di Pulau Obi, Desa Kawasi, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara.
Para buruh mengeluhkan belum dibayarkannya hak-hak ketenagakerjaan setelah mengalami PHK dan pemberhentian kerja. PT IAJ diduga melakukan PHK dan pemberhentian buruh tanpa memberikan kompensasi serta pemenuhan hak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Berdasarkan keterangan para buruh, sebanyak sekitar 4 orang mengalami PHK, sementara sekitar 56 orang lainnya diberhentikan. Hingga kini, mereka mengaku belum menerima sisa jaminan hak ketenagakerjaan dari pihak perusahaan.
Daftar nama-nama buruh yang diberhentikan atau dialihkan ke PT IMJ, termasuk 4 buruh yang di PHK, namun dipekerjakam kembali.
Salah seorang buruh yang telah bekerja selama tujuh tahun, berinisial PW, mengaku kecewa karena hak-haknya belum dipenuhi. Ia menyebut telah berulang kali mendatangi pihak perusahaan untuk menuntut pembayaran kompensasi, namun belum memperoleh kepastian.
“Perusahaan hanya memberikan janji tanpa realisasi. Saya sudah bekerja selama tujuh tahun, tetapi tidak menerima pesangon maupun jaminan hak lainnya. Saya bahkan sudah mengurusnya sampai ke kantor induk dan disepakati dalam sebuah surat pernyataan, namun hingga kini tidak direalisasikan,” ujar PW kepada media, Kamis (5/2/2026).
Ironisnya, pembayaran sisa hak buruh tersebut dialihkan ke PT Inovasi Jaya Maju (IMJ). PW menduga pengalihan itu dilakukan agar PT IAJ menghindari kewajiban pembayaran pesangon dan hak buruh lainnya.
Surat Pernyataan PW bersama pihak perusahaan terkait pembayaran sisa hak buruh yang ditandatangani 27 November 2025.
“Kami dialihkan ke PT IMJ. Kemungkinan PT IAJ ingin menghindar dari pembayaran sisa pesangon atau jaminan hak kami,” katanya.
PW menjelaskan, surat pernyataan tersebut ditandatangani pada 27 November 2025 di Kawasi. Surat itu melibatkan PT Inovasi Jaya Maju (IMJ) sebagai pihak pertama, Pastigock Worimun sebagai pihak kedua, serta perwakilan IR HJF sebagai pihak ketiga.
Dalam surat tersebut, PT IMJ menyatakan kesediaan dan komitmen untuk membayarkan sisa hak yang wajib diterima Pastigock Worimun. Pembayaran disepakati dilakukan sejak 27 November hingga 11 Desember 2025, dengan jangka waktu maksimal 14 hari kalender. Namun hingga kini, pembayaran tersebut belum direalisasikan.
“Sudah empat bulan tidak ada jawaban dari pihak perusahaan,” ungkap PW.
PW juga mengaku di-PHK karena tidak dijemput bekerja. Keesokan harinya ia menerima Surat Peringatan Ketiga (SP3) dan langsung dikenakan PHK.
Surat Peringatan Ketiga (SP3) dan Surat PHK PW.
Status kerja dipersoalkan
Selain PW, buruh lain juga mengeluhkan hal serupa. Seorang buruh berinisial IW mengatakan, puluhan pekerja PT IAJ mengalami PHK dan pemberhentian dengan alasan yang tidak jelas.
“Kami mau dimutasi, tetapi hak kami tidak diberikan. Ada yang sudah bekerja 3 tahun, 5 tahun, bahkan 7 tahun, tetapi dilepaskan begitu saja,” ujar IW saat dihubungi media, Minggu (8/2/2026).
IW menyebut, dalam surat yang diterimanya tertulis pemberhentian kontrak, sementara pihak perusahaan menyatakan mereka adalah buruh harian lepas. Menurut IW, jika statusnya pemberhentian kontrak, maka perusahaan tetap wajib membayar pesangon.
Surat Keterangan Berakhirnya Kontrak Kerja IW
“Pihak perusahaan bilang PT IAJ sudah tidak ada. Tapi kalau memang tidak ada, kenapa ID Card dan slip gaji kami masih atas nama PT IAJ?” katanya.
IW juga mempertanyakan pengalihan ke PT IMJ. Menurutnya, pengalihan tersebut tidak menjelaskan bagaimana nasib masa kerja buruh di PT IAJ.
“Kalau kami dipindahkan ke PT IMJ, bagaimana dengan masa kerja kami di PT IAJ? Pesangon kami bagaimana?” ujarnya.
Ia menambahkan, PT IAJ dan PT IMJ memiliki pemilik yang sama, meski manajemennya berbeda. Menurutnya, pergantian pengelolaan perusahaan diduga menjadi alasan pengalihan buruh tanpa kejelasan hak.
IW mengungkapkan bahwa selama lima tahun bekerja di PT IAJ, mereka tidak mendapatkan fasilitas dasar seperti makanan, BPJS Ketenagakerjaan, alat pelindung diri (APD) yang layak, serta jam istirahat.
“Upah tidak pernah naik, bahkan pernah diturunkan. Helm dan sepatu harus kami bayar sendiri. Seragam baru diberikan setelah satu tahun dan itu pun harus diminta,” ungkapnya.
Surat Keterangan Kerja untuk IW.
Bantah status kerja buruh harian lepas
Sementara itu, buruh lain berinisial J, yang telah bekerja lebih dari tiga tahun di PT IAJ, juga menyampaikan keluhan serupa. Ia menyebut selama bekerja tidak pernah menerima kontrak kerja yang jelas, tidak mendapatkan makanan, APD, maupun kepastian pesangon.
“Kami heran, jika PT IAJ disebut sudah tidak ada, tetapi slip gaji kami masih atas nama PT IAJ,” ujar J, Selasa (10/2/2026).
J menjelaskan, sebagian buruh masih bekerja karena pengalihan ke PT IMJ dilakukan secara bertahap. Sementara empat buruh yang sempat di-PHK telah dipekerjakan kembali, namun masih berada di bawah PT IAJ.
Menurut J, pihak perusahaan terkesan mempercepat pengalihan buruh ke PT IMJ untuk menghindari kewajiban pembayaran hak-hak ketenagakerjaan oleh PT IAJ.
Upaya konfirmasi
Hingga berita ini diturunkan, redaksi telah berupaya menghubungi pihak PT IAJ melalui admin perusahaan, Lidia, via pesan WhatsApp. Admin tersebut sempat membalas dengan menanyakan maksud pemberhentian tersebut.
“Yang mau diberhentikan dalam hal apa ya, Pak?” tulisnya dalam pesan WhatsApp, Selasa (10/2/2026).
Namun setelah redaksi mengajukan sejumlah pertanyaan lanjutan, pesan tersebut tidak lagi mendapat balasan. Redaksi juga telah meminta nomor kontak manajemen dan HRD PT IAJ, namun hingga kini belum memperoleh tanggapan.
Halmahera Tengah, Nalartimur — Gelombang penolakan terhadap aktivitas pertambangan kembali terjadi di Desa Sagea, Kabupaten Halmahera Tengah. Sejumlah ibu-ibu bersama Koalisi Save Sagea menggelar aksi boikot terhadap aktivitas PT MAI pada Senin (9/2/2026).
Aksi ini merupakan kali ketiga dilakukan oleh warga. Mereka menilai perusahaan belum memenuhi kesepakatan bersama yang pernah dibuat antara masyarakat dengan PT Zhong Hai pada 2011, khususnya terkait aktivitas pengapalan hasil tambang.
Selain itu, warga menilai PT MAI belum memiliki kejelasan izin operasional. Masyarakat Desa Sagea dan Kiya mengaku telah berulang kali meminta transparansi terkait legalitas kegiatan perusahaan, namun hingga kini belum mendapatkan penjelasan yang memadai.
Warga juga menyoroti dampak lingkungan yang diduga ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan PT MAI. Operasi perusahaan yang dilakukan di sekitar Telaga Yonelo dan Goa Bokimoruru dinilai berpotensi merusak kawasan yang selama ini menjadi ruang hidup dan sumber penghidupan masyarakat.
Melalui aksi tersebut, warga menegaskan agar PT MAI menghentikan seluruh aktivitasnya. Mereka meminta perusahaan angkat kaki dari wilayah Desa Sagea dan Kiya apabila tidak mengindahkan kesepakatan serta tuntutan masyarakat.
Halmahera Tengah, Nalartimur — Kehidupan masyarakat Desa Gemia, Kecamatan Patani Utara, sejak masa lampau hingga kini tidak dapat dipisahkan dari nilai persaudaraan dan kerukunan keluarga yang terjalin erat di dalam kampung. Nilai-nilai tersebut menjadi fondasi utama dalam setiap momentum penting, termasuk Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Desa Gemia dikenal sebagai salah satu desa yang kerap disebut dalam berbagai momentum politik, baik Pilkada maupun agenda strategis lainnya, sebagai kekuatan sosial yang solid dan berpengaruh. Hal itu kembali terlihat dalam momentum Pilkades Gemia yang menjadi ajang kontestasi demokrasi antarfigur yang memiliki pengaruh kuat di desa, dan sebagian besar masih terikat hubungan kekeluargaan.
Meski sarat dengan dinamika politik, Pilkades Gemia tidak semata dimaknai sebagai pertarungan kekuasaan, tetapi juga sebagai ruang untuk mempererat silaturahmi dan memperkuat kembali falsafah hidup Fagogoru, yakni nilai dasar masyarakat Maba, Patani, dan Weda yang menekankan persaudaraan, kebersamaan, dan saling menghormati.
Ketua PUK SPKEP SPSI PT RIM, Ode Saputra Lakarman, menegaskan bahwa Pilkades seharusnya menjadi momentum pendidikan politik yang sehat bagi masyarakat, tanpa menghilangkan nilai-nilai adat dan kearifan lokal.
“Pilkades Gemia bukan hanya soal siapa yang menang dan kalah, tetapi bagaimana demokrasi dijalankan dengan menjunjung tinggi nilai persaudaraan. Fagogoru harus tetap menjadi pegangan agar tidak terjadi perpecahan di tengah masyarakat,” ujar Ode Saputra Lakarman, Senin, (9/2/2026).
Ia juga berharap, siapa pun yang terpilih sebagai kepala desa nantinya mampu melihat dan menjawab kebutuhan dasar masyarakat, terutama di sektor pendidikan dan pembinaan generasi muda.
“Generasi saat ini perlu dibina dengan pemahaman tentang adab, saling menghargai, dan menghormati sesama. Itu penting agar kehidupan sosial di kampung tetap harmonis,” tambahnya.
Masyarakat Gemia berharap seluruh tahapan Pilkades dapat berjalan aman, damai, dan sesuai dengan mekanisme serta regulasi yang berlaku. Dengan menjunjung tinggi nilai demokrasi, Pilkades diharapkan tidak hanya melahirkan pemimpin desa yang visioner, tetapi juga memperkuat persatuan dan kerukunan masyarakat Gemia.